Galian C Tanpa Izin Berpotensi Rusak Lingkungan di Aceh Utara

Direktur LSM Suara Hati Rakyat (Sahara) Dahlan M Isa saat Konferensi Pers di Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2017). Foto/Sekitar Kiita


SekitarKita - Maraknya aktifitas galian-C tanpa surat izin penambangan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Utara berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, jika tidak ada penanganan secara serius.

Direktur LSM Suara Hati Rakyat (Sahara) Dahlan M Isa saat Konferensi Pers di Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2017) mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi pihaknya menemukan sejumlah titik lokasi Galian C yang diduga masih illegal diantaranya di kecamatan Sawang dan Nisam.

“Galian C yang kita temukan berupa batu kerikil dan batu gajah tersebut tidak memiliki izin dari Badan Lingkungan hidup (BLH) Kabupaten setempat. Bahkan berdampak kepada kerusakan lingkungan,” kata Dahlan.

Menurutnya, aktifitas galian C di sejumlah kecamatan pedalaman Aceh Utara, sudah berlangsung sejak tahun 1970. Hanya sebagian lokasi yang sudah mengantongi surat izin pertambangan, sedangakan lainnya belum ada tindakan tegas dari pihak terkait maupun penegak hukum tentang aktifitas tersebut.

“Kami harapkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib untuk menertibkan aktifitas galian C illegal, karena dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan berbagai bencana,“ ungkap Dahlan. (Rahmat Mirza)

Share this post :

Terpopuler

 
REDAKSI Copyright © 2017. Sekitar Kiita
Pedoman Media Siber