![]() |
| Ilustrasi |
SEKITARKITA – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Hati Rakyat (Sahara) menemukan penambangan galian c diduga melanggar izin di Kabupaten Aceh Utara. Hal tersebut terjadi, menurut LSM Sahara, karena pengawasan dari pemerintah tidak maksimal.
Direktur LSM Sahara Dahlan M. Isa saat konferensi pers di Lhokseumawe, Sabtu, 14 Oktober 2017, menyebutkan, hasil investigasi pihaknya selama ini, penambangan galian c diduga melanggar izin ditemukan di Kecamatan Sawang dan Nisam Antara.
“Pada izin tersebut jenis batu kerikil, kenyataannya (diambil) batu besar. Ada (penambangan) galian c yang lain, izin jenis batu besar, kenyataanya batu gajah. Sekarang juga ada sistem baru yang dilakukan pihak tertentu, membeli kebun masyarakat kemudian akan dieksploitasi batu-batu besar,” ujar Dahlan.
Dahlan mengatakan, di Kecamatan Sawang, kondisi terparah penambangan galian c diduga melanggar izin terjadi di Desa Keude Sawang, Blang Ranto, dan Gunci. Sedangkan di Kecamatan Nisam Antara, di Desa Alue Dua. “Tiap hari sekitar 60 truk mengakut batu-batu besar dan batu gajah dari Sawang. Di Nisam Antara, jumlahnya di bawah itu,” katanya.
Dia meminta Pemerintah Aceh Utara menertibkan penambangan galian c yang melanggar izin. Pasalnya, kata dia, menjaga keseimbangan lingkungan sangat penting. “Kita bukan anti pada pembangunan yang butuh material, tapi galian c harus ada izin yang jelas, dan tidak melanggar izin,” ujar Dahlan.
Dahlan menilai pengawasan dari pemerintah selama ini tidak maksimal. Setelah mengeluarkan izin penambangan galian c kepada pihak tertentu, tapi tidak mengawasi secara maksimal. “Pemerintah terkesan abai dalam hal pengawasan ini,” kata Dahlan saat dicegat seusai konferensi pers tersebut.
Salah seorang warga Kecamatan Sawang, Junaidi (40), menyebutkan, imbas dari aktivitas galian c selama ini, badan jalan rusak di sejumlah titik lantaran tiap hari dilintasi truk-truk bermuatan batu besar.
“Kami meminta pihak perusahan yang melakukan aktivitas galian c di Sawang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang rusak. Masyarakat juga meminta pemerintah menertibkan penambangan galian c ilegal dan yang melanggar izin,” ujar Junaidi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara Nuraina dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2017, mengklaim pihaknya rutin melakukan pengawasan setiap bulan. “Termasuk juga turun saat ada laporan masyarakat dan jika ada temuan. Untuk yang legal agak mudah kita awasi karena ada dokumen resmi, tapi yang ilegal agak susah,” katanya.
Nuraina mengaku, pengawasan terhadap penambangan galian c dilakukan sejak tahun 2016. Tahun 2017, kata dia, hampir tiga kali dalam seminggu tim DLHK turun ke sejumlah kecamatan untuk mengawasi penambangan galian c. Namun, Nuraina mengaku, pengawasan saat ini belum efektif.
“Seharusnya melibatkan banyak pihak. Saya rasa yang paling harus berperan, ya, Muspika di kecamatan setempat, karena akses mereka lebih dekat dan lebih memahami masalah. Namun, selama ini terkesanstakeholder di sana (Sawang) tidak proaktif untuk mengawasi praktik galian c tersebut,” ujar Nuraina.
Nuraina menyebutkan, di tengah masyarakat juga terjadi pro-kontra terkait penambangan galian c. “Ada warga yang ambil manfaat dari hasil galian c sebagai mata pencaharian, ada juga yang menolak karena merasa dirugikan,” katanya.
Dia mengakui, dampak lingkungan cukup memprihatinkan. “Infrastruktur jalan dan jembatan rusak, erosi di mana-mana, kualitas air menurun, lahan pertanian dan kebun warga banyak amblas dan sangat rentan terjadinya bencana,” ujar Nuraina.
Itu sebabnya, Nuraina mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi dan memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi galian c secara besar-besaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Marzuki dihubungi, Minggu siang, mengatakan, untuk mengeluarkan izin usaha penambangan galian c, sekarang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Sedangkan Pemerintah Aceh Utara hanya berwenang melakukan verifikasi.
“Kalau soal izin sekarang langsung di provinsi, kita hanya memverifikasi dokumen administrasi dan memastikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Marzuki.
Sementara itu, Camat Sawang Sufyan beberapa kali dihubungi, Minggu, telepon selulernya tidak aktif.
Untuk diketahui, bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis), dan bahan galian golongan b (vital) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dan PP Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan pemerintah di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.[] (Saifullah, Darmadi, Irmansyah)

